Undang-undang Badan Hukum Pendidikan telah disahkan dengan nomor 9 tahun 2009. namun perdebatan terus berlanjut. pro dan kontra. mendukung dan menolak. apa sebenarnya yang menjadi subtansi dalam undang-undang ini? beberapa minggu kemarin, saya menjadi moderator dalam diskusi panel Undang-undang badan Hukum Pendidikan yang menghadirkan ketua pansus UU BHP sekaligus ketua komisi X DPR RI. muncul berbagi pendapat, pertanyaan bahkan pernyataan disana.
sifatnya yang nirlaba tapi membuka peluang investasi dalam bentuk portofolio saham (pasal 41) memperkuat kesan pasal dalam undang-undang ini adalah pasal karet. komersialisasi pendidikan sepertinya sudah tidak terelakkan. memang, dunia penfifikan kita sudah lama 'diperdagangkan'. namun, undang-undang ini menjadi alat untuk melegalkan itu semua. dan yang menarik, ketua pansus sendiri mengatakan 'saya, kalau diposisikan sebagai panelis disini, juga akan mengkritik undang-undang itu sendiri.' lho..kok! agak aneh memang, mensahkan aturan yang dia tau aturaqn tersebut banyak salahnya.
entahlah, saya bukan pakar hukum, namun secara umum dan secara nilai dan filosofi pendidikan saya jelas mendukung di judicial review. karena ini menyanngkut masa depan anak bangsa. karena (dalam keyakinan saya), pendidikan adalah kunci maju tidaknya sebuah bangsa. semoga, para pemimpin kita, diberikan kelapangan hati dan pikiran untuk tidak 'menjual' bangsa ini atas nama kemajuan, dan gengsi apda negara lain.
swell
1 year ago
0 comments:
Post a Comment